TEMPO.CO, DENPASAR – Jumlah kunjungan wisatawan ke Bali pada libur panjang akhir Oktober 2020 dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas yang ada. Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang disebabkan oleh adanya peningkatan pergerakan orang.
"Ini berkaitan dengan upaya Pemerintah Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut," katanya, Minggu 25 Oktober 2020.
Adapun, ketentuan pembatasan jumlah wisatawan tersebut SE No. 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Virus Kasus Penularan Covid-19 di Bali.
Dewa Indra menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota, serta para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat wisata serta masyarakat untuk wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Penegakan tersebut terutama dalam hal memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Selain meningkatkan penerapan protokol kesehatan, penjagaan secara ketat juga akan dilaksanakan di tempat wisata yang dilakukan oleh aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan TNI/Polri.